Semua Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Pendaftaran dan Regestrasi, Pembuatan Pengganti KTM,

Kamis, 12 Januari 2012

KETENTUAN/TATA CARA CUTI DAN PERPANJANGAN KULIAH


Cuti Kuliah dan Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa
  1. Cuti Kuliah
1.     Cuti Kuliah adalah masa istirhat dari kegiatan akademik dan non akademik dalam waktu tertentui selama yang bersangkutan mengikuti program studi di UIN sunan Gunung Djati Bandung.
2.     Cuti kuliah dapat berupa cuti yang direncanakan dan yang yang tidak direncanakan.
a.      cuti kuliah yang direncakana dapat diberikan maksimum 2 (dua) semester selama studi, kepada mahasiswa yang telah menempuh dan/atau memperoleh sekurang-kurangnya
I.           Program S1 sebanyaknya 30 sks
II.         Program S2 dan S3 sebanyak 8 sks
III.       Program Diploma sebanyak 20 sks
Masa cuti diberikan secara berangsur pada waktu regestrasi/awal semester.
b.     Cuti kuliah yang tidak direncanakan diberikan kepada mahasiswa karena hamil atau sakit lebih 1,5 bulan dengan bukti surat keterangan dari Dokter.
3.     Cuti kuliah yang diberikan tidak diperhitungkan dalam masa studi
4.     Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah dikenakan kewajiban membayar 10%  dari SPP.
5.     Permohonan Cuti kuliah diajukan kepada Rektor melalui Dekan atau Direktur Pascasarjana setelah diketahui oleh Dosen Pembimbing  Akademik atau Dosen Wali, selambat-lambatnya 2 minggu  sebelum her-registrasi pendaftaran pada semester yang bersangkutan.
6.     Setiap pengajuan cuti kuliah diteliti oeh Rektor dan jawaban atas permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada mahasiswa tersebut yang tembusannya dikirim ke Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana yang bersangkutan.
7.     Mahasiswa yang telah selesai menjalani cuti kuliah wajib mendaftar ulang (her-registrasi) pada semester berikutnya. Jumlah sks yang boleh diambil dapat dihitung berdasarkan Indaks Prestasi (IP) semester terakhir yang diperoleh mahasiswa bersangkutan.
8.     Cuti kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa :
a.      Program D3 semester 2 s.d 5
b.     Program S1 semester 3 s.d 8
c.      Program S2 semester 2 s.d 4
d.     Program S3 semester 2 s.d 4
     
  1. Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa
    1. Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah berakhir tetapi belum bisa menyelesaikan studinya, dapat mengjukan permohonan perpanjangan masa studi, dengan ketetuan apabila telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 90% dari beban program studinya.
    2. pengajuan perpanjangan masa studi disampaikan kepada Rektor melalui Dekan Fakultas masing-masing/Direktuir Pascasarjana untuk dibuat surat keputusan Rektor tentang perpanjangan studi.
    3. Perpanjangan masa studi hanya diberikan untuk 1 (satu) semester. Apabila setelah perpanjangan satu semester masih belum selesai dan tinggal munaqasyah, bisa diperpanjang lagi satu semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar