Cuti
Kuliah dan Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa
1.
Cuti Kuliah adalah masa istirhat dari kegiatan akademik
dan non akademik dalam waktu tertentui selama yang bersangkutan mengikuti
program studi di UIN sunan Gunung Djati Bandung.
2.
Cuti kuliah dapat berupa cuti yang direncanakan dan
yang yang tidak direncanakan.
a.
cuti kuliah yang direncakana dapat diberikan maksimum 2
(dua) semester selama studi, kepada mahasiswa yang telah menempuh dan/atau
memperoleh sekurang-kurangnya
I.
Program S1
sebanyaknya 30 sks
II.
Program S2
dan S3 sebanyak 8 sks
III.
Program
Diploma sebanyak 20 sks
Masa cuti diberikan secara berangsur pada
waktu regestrasi/awal semester.
b.
Cuti kuliah yang tidak direncanakan diberikan kepada
mahasiswa karena hamil atau sakit lebih 1,5 bulan dengan bukti surat keterangan dari Dokter.
3. Cuti
kuliah yang diberikan tidak diperhitungkan dalam masa studi
4. Mahasiswa
yang mengambil cuti kuliah dikenakan kewajiban membayar 10% dari SPP.
5.
Permohonan Cuti kuliah diajukan kepada Rektor melalui
Dekan atau Direktur Pascasarjana setelah diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik atau Dosen Wali, selambat-lambatnya 2
minggu sebelum her-registrasi pendaftaran
pada semester yang bersangkutan.
6.
Setiap pengajuan cuti kuliah diteliti oeh Rektor dan
jawaban atas permohonan tersebut disampaikan secara tertulis kepada mahasiswa
tersebut yang tembusannya dikirim ke Dekan Fakultas/Direktur Program
Pascasarjana yang bersangkutan.
7.
Mahasiswa yang telah selesai menjalani cuti kuliah
wajib mendaftar ulang (her-registrasi) pada semester berikutnya. Jumlah sks
yang boleh diambil dapat dihitung berdasarkan Indaks Prestasi (IP) semester
terakhir yang diperoleh mahasiswa bersangkutan.
8. Cuti
kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa :
a. Program
D3 semester 2 s.d 5
b. Program
S1 semester 3 s.d 8
c. Program
S2 semester 2 s.d 4
d. Program
S3 semester 2 s.d 4
- Perpanjangan Masa Studi Mahasiswa
- Bagi mahasiswa yang masa studinya sudah berakhir tetapi belum bisa menyelesaikan studinya, dapat mengjukan permohonan perpanjangan masa studi, dengan ketetuan apabila telah menyelesaikan sekurang-kurangnya 90% dari beban program studinya.
- pengajuan perpanjangan masa studi disampaikan kepada Rektor melalui Dekan Fakultas masing-masing/Direktuir Pascasarjana untuk dibuat surat keputusan Rektor tentang perpanjangan studi.
- Perpanjangan masa studi hanya diberikan untuk 1 (satu) semester. Apabila setelah perpanjangan satu semester masih belum selesai dan tinggal munaqasyah, bisa diperpanjang lagi satu semester.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar