KATA PENGANTAR
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan
tinggi dilakukan melalui seleksi secara nasional dan bentuk lain.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dengan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan bahwa
seleksi secara nasional menjadi tanggung jawab pemerintah sedangkan seleksi
bentuk lain menjadi tanggung jawab Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia
dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.
Sistem seleksi nasional adalah seleksi yang
dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri yang diikuti oleh peserta dari
seluruh Indonesia
dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN
2014 merupakan satu-satunya pola seleksi nasional yang dilaksanakan oleh
Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diikuti oleh seluruh Perguruan
Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu. Biaya pelaksanaan SNMPTN 2014
ditanggung oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Sejalan dengan program Pemerintah tentang
Bidikmisi,